
Transformasi dan peningkatan industri berada dalam periode kemacetan.
Sejak tahun 2015, industri becak dalam negeri mulai mengedepankan konsep “transformasi dan upgrading”. Namun, dalam tiga tahun terakhir, proses transformasi dan upgrading industri terlihat mengalami hambatan dan belum menghasilkan terobosan dan pencapaian yang substantif. Sebaliknya, karena pengejaran perubahan yang berlebihan, bagian depan perusahaan terlalu lama untuk menemukan titik terobosan inti, dan akhirnya jatuh dengan tergesa-gesa.
Intensitas pengawasan perlindungan lingkungan ditingkatkan lagi.
Pada tanggal 1 Januari, undang-undang pajak perlindungan lingkungan nasional secara resmi diberlakukan. Undang-undang baru ini, yang menjadikan perusahaan, lembaga, dan produsen serta operator lain yang secara langsung membuang polutan kena pajak ke lingkungan sebagai wajib pajak dan menjadikan emisi polutan kena pajak sebagai dasar pengenaan pajak, telah berdampak besar pada industri sepeda roda tiga;
Pengendalian biaya bahkan lebih sulit.
Dalam beberapa tahun terakhir, ciri paling menonjol dari industri sepeda roda tiga adalah satu kata: bangkit! Gelombang kenaikan harga industri sepeda roda tiga tidak pernah berhenti. Mulai dari bahan mentah seperti baja dan baterai hingga biaya produksi, dari biaya logistik hingga harga jual terminal, hampir setiap mata rantai rantai industri mengalami penyesuaian harga dengan rentang yang berbeda-beda. Baik perusahaan terkemuka maupun perusahaan kecil dan menengah terus mengikuti,


